Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, kembali mencuri perhatian publik lewat pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
Selain meminta dibebaskan agar bisa kembali ke pelukan anak-anaknya, Putri juga meminta Majelis Hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencopot police line atau garis polisi yang masih terpasang di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat membacakan pledoi tersebut, Arman mengatakan, “Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.”
Menanggapi pernyataan tersebut, Febri Diansyah yang juga tim pengacara Putri menjelaskan kalau pihaknya meminta hal itu karena garis polisi yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak dibutuhkan lagi.
“Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai kan, garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi,” ucap Febri kepada awak media pada Kamis (26/1/2023).
Tak hanya itu, Febri juga menyebut kalau beberapa barang yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo itu tidak berhubungan dengan perkara pembunuhan Brigadir J. Oleh karena itu, dalam nota pembelaannya kemarin, pihaknya juga meminta hakim untuk mengembalikan sejumlah barang milik kliennya.
Febri menyampaikan, “Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan.”
“Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada Majelis Hakim ya,” tegasnya menandaskan.