Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan Putri sama beratnya dengan dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sedangkan Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan Bharata Eliezer kekinian berpolemik dan menuai berbagai kritik dari sejumlah pakar hukum pidana. Tuntutan itu dinilai terlampau berat, sebab Bharada Eliezer telah membantu penegak hukum mengungkap kasus yang penuh skenario licik Ferdy Sambo itu.