Simak, Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Setelah Bebas 5 Tahun! ketua KPU: Setidaknya...

Simak, Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Setelah Bebas 5 Tahun! ketua KPU: Setidaknya... Kredit Foto: Akurat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkap mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari hukuman pidananya.

"Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun," kata Hasyim dalam dialog publik bertajuk 'Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024', di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Peserta Pemilu Dibatasi Maksimal Punya 10 Akun Medsos untuk Kampanye, KPU Beri Penjelasan Begini!

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Hasyim terkait perdebatan mengenai orang yang pernah terkena kasus korupsi dan ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah. Kalau pandangan KPU, ucap Hasyim, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.

"Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan," tegas Hasyim.

Baca Juga: Jadi Awal Karier Politik, Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Memulainya dari Kota Ini Dulu

Untuk tahun ini, kata Hasyim, sudah dimulai dari pilkada yang kemarin. Bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman lima tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah. Kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu lima tahun.

"Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian," kata Hasyim.

Baca Juga: Jangan Main-main Bos sama FPI, Berani Nyentil, Loyalis Rizieq Shihab Auto Ngegas: Iblis Saya Makan Apalagi Orang-orang itu!

Di sisi lain, hal ini dapat menjadi pelajaran bahwa orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik. Sebelumnya pada Rabu (30/11/2022), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara. Dengan diterimanya sebagian permohonan pemohon, MK mewajibkan negara untuk mengubah ketentuan tersebut.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Cuma Berkutat Pada Pembunuhan dan Pelecehan Seksual, Fakta Visum Gak Ada! Padahal Di Awal Koar-koar Mau Bongkarin...

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait larangan bagi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover