Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 1 Tahun soal Pembunuhan Brigadir J, Hal Ini yang Meringankan Hukumannya...

Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 1 Tahun soal Pembunuhan Brigadir J, Hal Ini yang Meringankan Hukumannya... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin yang pernah menjadi anak buah Ferdy Sambo diberikan hukuman pidana selama 1 tahun soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan beberapa hal yang memberatkan perbuatan Arif Rachman.

Pertama, ketika Arif meminta rekannya Baiquni Wibowo yang saat itu menjabat sebagai mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Divisi Propam Polri menghapus rekaman Brigadir J ketika masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo.

“Selanjutnya, dirusak dan dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi,” tutur Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Lalu, Arif juga tidak memberikan barang bukti elektronik tersebut ke penyidik Polri.

Baca Juga: Baca Pledoi Bharada E, Mahfud Md Langsung Merasa Senang, Gegara Diucapkan Hal Ini

“Terdakwa tahu betul bukti system elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik,” ungkap Jaksa.

Arif telah meyakinkan melanggar prosedur ketika menyita bukti elektronik tersebut. Sebab, tindakannya tak disertai surat perintah yang sah.

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Diataranya, Arif telah mengakui serta menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Prabowo Senyam-senyum Bahas Keputusan Sandiaga Uno Pilih Anies di Pilgub DKI, Gimana Mas Tepat Nggak?

“Hal meringankan terdakwa telah mengakui atau terus terang atas perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, serta terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya,” tuturnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover