Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap tiga poin yang memberatkan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama yang dituntut tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun poin memberatkan yang pertama adalah mantan Kaden A Paminal Polri selaku perwira polisi sepatutnya tidak melalukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan Undang-Undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Kedua, jaksa menilai perbuatan Agus memerintahkan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambp tanpa ada surat perintah.
"Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," ungkap jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut tindakan Agus tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," imbuhnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.