Sebut Dalil-dalil Nota Pembelaan Ricky Rizal Nggak Terbukti, Jaksa: Sah dan Yakin Ikut Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sebut Dalil-dalil Nota Pembelaan Ricky Rizal Nggak Terbukti, Jaksa: Sah dan Yakin Ikut Pembunuhan Berencana Brigadir J Kredit Foto: Dwi Lucy Susetiowati

Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk menolak permohonan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal.

JPU Rudi Irmawan mengatakan pihaknya menganggap dalil poin-poin pembelaan dalam pleidoi penasihat hukum Bripka Ricky Rizal tidak berdasar hukum dan tidak terbukti.

Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengesampingkan dalil-dalil dalam pleidoi dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum Ricky Rizal.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU Rudi di ruang sidang.

JPU menilai tanggapan penasihat hukum Ricky Rizal dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik yang dibacakan pada persidangan hari ini. JPU menilai replik itu satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Telak! Jaksa Merespon Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf: Cuma Curhat Doang...

"Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," tutur JPU Rudi. Dalam perkara ini, Ricky Rizal dituntur delapan tahun penjara.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover