Hendra Kurniawan Dapat Tuntutan Berat di Kasus Brigadir J, Ini Alasan JPU

Hendra Kurniawan Dapat Tuntutan Berat di Kasus Brigadir J, Ini Alasan JPU Kredit Foto: Taufik Idharudin

Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J resmi mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa mantan Kepala Biro Paminal Divpropam Polri itu terbukti bersalah telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara, Gak Hanya Itu, Jaksa Juga Minta Hal ini

JPU menyatakan bahwa Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan Hendra adalah karena jabatannya sebagai perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun. Latar belakang itu, kata JPU, seharusnya bisa membuat Hendra lebih memahami dan mengetahui tindakan benar atau salah yang dilakukan seorang polisi terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Gegara Kasus Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Keseret juga Hukuman 2 Tahun Penjara! Denda...

Tak hanya itu, Hendra yang menjabat sebagai Kepala Biro Paminal Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bukan justru malah ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya Dituduh Mulai dari Judi, Selingkuh, Nikah Siri hingga LGBT! Seolah Saya Adalah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Hal yang memberatkan Hendra lainnya adalah karena tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan. JPU menyebut jenderal bintang satu itu masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan Hendra menurut JPU karena memiliki prestasi di institusi kepolisian.

“Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal,” tandasnya.

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terkini