JPU minta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk salah satu terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J yakni Chuck Putranto.
Menurut JPU, mantan kepala Subbagaudit Bagian Penegakan Etika Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama dua tahun penjara," kata JPU pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan, Jumat (27/1).
Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Chuck Putranto Berani Tanyakan Ini ke Ferdy Sambo
Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan lain berupa hukuman denda terhadap Chuck Putranto.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.