Masa penahanan kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan berakhir pada seninn (6/2) mendatang.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengajukan perpanjangan masa tahanan para terdakwa kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
“Ya sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1).
Baca Juga: Farhat Abbas Minta Keluarga Brigadir J untuk Memaafkan Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya
Perpanjangan akan kembali dilakukan dimulai dari tanggal 7 Februari 2023 hingga tanggal 8 Maret 2023 mendatang.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.