Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari Lagi, Begini Penjelasannya!

Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari Lagi, Begini Penjelasannya! Kredit Foto: istimewa

Masa penahanan kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan berakhir pada seninn (6/2) mendatang.

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengajukan perpanjangan masa tahanan para terdakwa kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

“Ya sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1).

Baca Juga: Farhat Abbas Minta Keluarga Brigadir J untuk Memaafkan Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya

Perpanjangan akan kembali dilakukan dimulai dari tanggal 7 Februari 2023 hingga tanggal 8 Maret 2023 mendatang.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover