6 Februari Masa Penahanan Bakal Habis, Ferdy Sambo Cs Dibebaskan Nih?

6 Februari Masa Penahanan Bakal Habis, Ferdy Sambo Cs Dibebaskan Nih? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Sidang pembunuhan Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sampai saat ini sudah mulai masuk pada keputusan tuntutan hukuman penjara.

Namun, masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo termasuk Kuat Maruf, Putri Candrawathi Bharada E dan Ricky Rizal akan segera habis tepatnya pada 6 Februari 2023.

Maka, apakah Ferdy Sambo Cs bakal dibebaskan dari tahanan?

Baca Juga: Ngaku Korban Pemerkosaan Brigadir J, Putri Candrawathi: Tanggal Jadi Pernikahan Bersama Ferdy Sambo, Malah jadi Momen Peristiwa yang Perih

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut bahwa pihaknya sudah mengajukan perpanjangan masa penahanan bagi Sambo Cs selama 30 hari.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi. 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," kata Djuyamto pada Sabtu (28/12/2023) lalu.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya Dituduh Mulai dari Judi, Selingkuh, Nikah Siri hingga LGBT! Seolah Saya Adalah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memperpanjang masa penahanan para terdakwa selama 30 hari hingga 6 Februari 2023.

Namun, Djuyamto menyebut pihaknya akan kembali memperpanjang penahanan kedua apabila pemeriksaan Sambo Cs belum rampung pada 6 Februari mendatang.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," ujarnya.

Baca Juga: Beuh... Abis Udah Anies Kena Selengkat Denny Siregar: 6 Tahun Ngapain Aja? Cuman Bisa Bikin Patung Bambu?

"Dasar hukum Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3B dan Ayat 6 KUHAP," sambungnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover