Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo sengaja menutupi rapat-rapat skenario pemerkosaan terhadap Putri yang diklaim sebagai pemicu pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pasangan suami istri itu sengaja tak melakukan visum dari kasus pelecehan seksual yang ia klaim demi menutupi kebohongan mereka. Sebenarnya, tak ada aksi pemerkosaan tersebut, pembunuhan Brigadir J berdasarkan kesimpulan hakim dipicu oleh perselingkuhan Putri Candrawathi dan almarhum.
JPU ketika menanggapi nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi pada Senin (30/1/2023) mengatakan alat bukti yang diserahkan Putri untuk memperkuat klaim pemerkosaan itu sama sekali tak meyakinkan, sebab bukti itu hanya berupa keterangan dari ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani dan Nathanael Johanes Sumampouw.
"Tim penasihat hukum (Putri) menggunakan alat bukti keterangan ahli psikologi forensik yang menggambarkan Putri Candrawathi sebagai orang yang mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual adalah tidak relevan karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung," tutur JPU.
Sebab, kedua ahli itu mengatakan bila hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa seratus persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya.
"Hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya," kata jaksa.
Jaksa pun mengungkapkan keterangan dari ahli kriminologi Profesor Muhammad Mustofa yang menyebut proses pembuktian ada tidaknya perbuatan pelecehan seksual harus berdasarkan bukti ilmiah. Misalnya, pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum.
Baca Juga: Bilang Walisongo dari China, Ngabalin Kena Digas PBNU, Pasang Kuping Baik-baik!
“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan,” ungkap jaksa.