Selain itu ada pula tim eksternal terdiri dari sejumlah pakar berbagai bidang seperti keselamatan transportasi, hukum, dan otomotif hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau perusahaan nasional selaku manufaktur pemilik merek kendaraan.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," pinta Fadil.
Fadil menegaskan Tim TGPF akan bekerja secara cepat guna memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Saya merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Almarhum Hasya segala Kapolda saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa laka lantas yang menyebabkan meninggalnya korban," ucapnya.
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tambah dia.
Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, berinisial ESB. Kecelakaan yang menewaskannya itu terjadi di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022).
Menurut kepolisian, Hasya dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.