Polda Metro Bikin Tim Pencari Fakta Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Ini Deretan Anggotanya

Polda Metro Bikin Tim Pencari Fakta Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Ini Deretan Anggotanya Kredit Foto: Kompas.com/M Chaerul Halim

Polda Metro Jaya segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.

"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini akan terdiri dari tim eksternal dan internal," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1/2023), dilansir Antara.

Fadil menjelaskan tujuan dibentuknya TGPF ini sebagai bentuk tindak lanjut masukan dari masyarakat dan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta diusut kembali kasus tabrak mahasiswa UI. 

"Atas perintah dan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama untuk membentuk tim guna melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ucapnya.

Fadli menyebutkan TGPF melibatkan tim internal dari Polda Metro Jaya di antaranya Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Bidkum), serta Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.

Selain itu ada pula tim eksternal terdiri dari sejumlah pakar berbagai bidang seperti keselamatan transportasi, hukum, dan otomotif hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau perusahaan nasional selaku manufaktur pemilik merek kendaraan.

"Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," pinta Fadil.

Fadil menegaskan Tim TGPF akan bekerja secara cepat guna memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak yang terlibat. 

"Saya merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Almarhum Hasya segala Kapolda saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa laka lantas yang menyebabkan meninggalnya korban," ucapnya.

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tambah dia.

Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, berinisial ESB. Kecelakaan yang menewaskannya itu terjadi di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022).

Menurut kepolisian, Hasya dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover