Kuasa Hukum Sekongkol Dukung Putri Candrawathi Berbohong Agar Limpahkan 'Dosa' ke Brigadir J, Ironis!

Kuasa Hukum Sekongkol Dukung Putri Candrawathi Berbohong Agar Limpahkan 'Dosa' ke Brigadir J, Ironis! Kredit Foto: Tvonenews.com/Julio Trisaputra

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi pledoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menilai para tim kuasa hukum Putri Candrawathi justru malah mendukung agar kliennya berbohong sepanjang persidangan. Tindakan berbohong tersebut bertujuan untuk membuat gelap kasus pembunuhan Brigadir J.

“Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Tak hanya itu, Jaksa menilai, istri Ferdy Sambo itu melimpahkan segala kesalahan kepada Brigadir J. Padahal, Brigadir J adalah korban dan sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Kematian Brigadir J Gegara Otak Brutal Bharada E, Farhat Abbas: Keluarga Yosua Harus Memaafkan Ferdy Sambo!

“Seolah-olah melimpah kesalahan kepada korban Nopryansah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia,” kata jaksa.

Menurut Jaksa, perbuatan Putri hingga Ferdy Sambo cs adalah perbuatan yang sadis. Maka dari itu, jaksa meminta agar majelis hakim mengabaikan pledoi Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya.

“Menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nopryansah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu,” tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Bakal Beri Kejutan di Rabu Pon, Rakyat Sudah Tidak Peduli?

“Maka untuk itu semua, dalil tim penasihat hukum harus dikesampingkan,” ungkapnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover