Sebuat Pledoi Putri Candrawathi Kebanyakan Ngarang Bebas, JPU Teriak Lantang di Ruang Sidang: Itu Cuma Buat Cari Simpati Masyarakat!

Sebuat Pledoi Putri Candrawathi Kebanyakan Ngarang Bebas, JPU Teriak Lantang di Ruang Sidang: Itu Cuma Buat Cari Simpati Masyarakat! Kredit Foto: Tvonenews.com/Julio Trisaputra

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak pledoi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candarawathi dan menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, yakni hukuman penjara 8 tahun . 

“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Skenario Putri Candrawathi Dibongkar, Jaksa Ngomong Lantang: Sengaja Nggak Visum Demi Menutupi Hal Penting Ini

JPU berpandangan nota pembelaan yang dibacakan Putri Candrawathi dalam kasus ini sama sekali tak masuk akal, pernyataannya banyak yang dinilai hanya cerita karangan untuk meraih simpati masyarakat.

Sebab dalam pledoinya Putri Candrawathi panjang lebar mengutarakan cerita pemerkosaan di Magelang yang diklaim sebagai pemicu pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu. Padahal berdasarkan kesimpulan hakim, kasus pembunuhan itu dipicu cinta terlarang antara Putri Candrawathi dan Yosua.

“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat. Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Hidung Ngabalin Kembali Kena Tunjuk Gegara Bilang Walisongo dari China: Ngibulin! Lebih Busuk dari Sampah

Baca Juga: Bersemedi Sebelum Buat Keputusan, Jokowi Diceramahi Dokter Tifa: yang Beri Petunjuk Roro Kidul Ya? Sholat Istikharah Minta Petunjuk Tuhan

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), jaksa penuntut umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Terkait

Terpopuler

Terkini