Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani soroti kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah (MHA).
Di mana Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
"Ini saya kira kalau betul-betul dibentuk sebuah tim yang kredibel," Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (30/1/2023).
Maka, agar tetap menjaga tim tersebut tetap kredibel, Arsul meminta polisi melibatkan pihak lain.
"Misalnya eksternalnya itu melibatkan Komnas HAM, melibatkan masyarakat sipil dan ada perwakilan UI yang mengerti hukum, itu akan sangat bagus sekali," ujarnya.
Baca Juga: Anies Ogah-ogahan Disalami Warga, Musni Umar Malah beri Pembelaan: Mas Anies Menghindari...
Sebelumnya, Arsul menilai keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dirinya tidak tepat. Keputusan ini tidak tepat dari sisi hukum acara hingga sisi lainnya.
"Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban," katanya.
Berdasarkan hukum acara, pertama di KUHAP adalah penetapan tersangka harus didasarkan dua alat bukti permulaan. Alat bukti itu kata Arsul, seperti keterangan saksi, surat-surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk.
"Pertanyaannya Itu sudah terpenuhi atau belum?" tanya dia.