Buntut Insiden Pembakaran Al Quran, Kemenlu Panggil Dubes Swedia tapi Rasmus Paludan Nggak Bisa Dipenjara, Ini Alasannya

Buntut Insiden Pembakaran Al Quran, Kemenlu Panggil Dubes Swedia tapi Rasmus Paludan Nggak Bisa Dipenjara, Ini Alasannya Kredit Foto: Dok. Kemlu

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Marina Berg, terkait aksi pembakaran Kitab Suci Al-Qur'an oleh pemimpin sayap kanan di Swedia, Rasmus Paludan baru-baru ini.

"Jadi sudah minggu lalu kalau enggak salah ya, sudah (dipanggil)," kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, usai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Dia menyebut pemanggilan Dubes Marina dilakukan oleh Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu, Umar Hadi. 

"Jadi waktu itu Pak Dirjen Amerop (Amerika Eropa) sudah memanggil," ujar Retno.

Umar mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Dubes Marina dimaksudkan untuk menyatakan kekecewaan atas terjadinya aksi pembakaran Al-Qur'an oleh politisi Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Geger, Ngabalin Sebut Wali Songo dari Bangsa China, Sejararawan Islam Terlusuri Kebenarannya, Hasilnya Mengejutkan!

"Minggu lalu kita sudah panggil Duta Besar Swedia, yang pertama tentunya untuk menyampaikan condemnation, kutukan dan regret. Kekecewaan atas terjadinya aksi pembakaran Al-Qur'an oleh seorang warga Swedia-Denmark," jelasnya.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover