Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakui mereka sangat menghormati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi sebagaimana mereka memuliakan wanita dan ibu-ibu rumah tangga yang lain,
JPU Mengatakan, memuliakan wanita adalah sebuah keharusan, sebab hal ini juga telah diamanatkan semua ajaran agama. Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth.
“Penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga. Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Maria dan Elizabeth,” kata Jaks Sugeng dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023)
“Kemuliaan Dewi Sinta dalam Wiracarita Ramayana dan Drupadi dalam Mahabharata agama Hindu. Serta kemuliaan Putri Yasodhara dalam agama Buddha,” lanjutnya.
Adapun pernyataan JPU ini disampaikan untuk membantah pledoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi yang didam pledoinya itu, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu mengatakan JPU menyebut dirinya sebagai perempuan tak bermartabat. JPU sendiri mengatakan mereka tak pernah melontarkan kata-kata tersebut selama sidang kasus pembunuhan Duren Tiga itu bergulir.
“Berdasarkan ruang fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa. Menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi ini sebagai perempuan tidak bermoral, karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” imbuhnya.
Jaksa menuturkan bahwa penuntut umum menyadari bahwa kedudukan Putri Candrawathi ini merupakan seorang wanita, seorang istri, dan juga seorang ibu rumah tangga.
“Penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga,” tutur jaksa.