Buat Tuntutan 8 Tahun Penjara, JPU Kini Blak-blakan Mengaku Memuliakan Putri Candrawathi Seperti Bunda Maria

Buat Tuntutan 8 Tahun Penjara, JPU Kini Blak-blakan  Mengaku Memuliakan Putri Candrawathi Seperti Bunda Maria Kredit Foto: Tvonenews.com/Julio Trisaputra

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakui mereka sangat menghormati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi sebagaimana mereka memuliakan wanita dan ibu-ibu rumah tangga yang lain,

JPU Mengatakan, memuliakan wanita adalah sebuah keharusan, sebab hal ini juga telah diamanatkan semua ajaran agama. Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth.

Baca Juga: Sebuat Pledoi Putri Candrawathi Kebanyakan Ngarang Bebas, JPU Teriak Lantang di Ruang Sidang: Itu Cuma Buat Cari Simpati Masyarakat!

“Penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga. Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Maria dan Elizabeth,” kata Jaks Sugeng dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023)

“Kemuliaan Dewi Sinta dalam Wiracarita Ramayana dan Drupadi dalam Mahabharata agama Hindu. Serta kemuliaan Putri Yasodhara dalam agama Buddha,” lanjutnya.

Adapun pernyataan JPU ini disampaikan untuk membantah pledoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi yang didam pledoinya itu, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu mengatakan JPU menyebut dirinya sebagai perempuan tak bermartabat. JPU sendiri mengatakan mereka tak pernah melontarkan kata-kata tersebut selama sidang kasus pembunuhan Duren Tiga itu bergulir. 

“Berdasarkan ruang fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa. Menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi ini sebagai perempuan tidak bermoral, karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” imbuhnya.

Baca Juga: Bersemedi Sebelum Buat Keputusan, Jokowi Diceramahi Dokter Tifa: yang Beri Petunjuk Roro Kidul Ya? Sholat Istikharah Minta Petunjuk Tuhan

Baca Juga: Putra Jokowi Kena Hujat Sana Sini Gegara Mau Ikutan Berpolitik, Ada yang Nyeletuk: Kalau PKS, Berarti Langkah Kaesang Sudah Tepat

Jaksa menuturkan bahwa penuntut umum menyadari bahwa kedudukan Putri Candrawathi ini merupakan seorang wanita, seorang istri, dan juga seorang ibu rumah tangga.

“Penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga,” tutur jaksa.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover