Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Richard Eliezer mengaku sangat menghargai dan menghormati replik yang disampaikan Jaksa.
"Kita hormati dan kita hargai atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk selanjutnya nanti akan kita jawab di sidang duplik pada Kamis (2/3/2023) besok," ujarnya.
Meski demikian, Ronny menegaskan bahwa Richard Eliezer dan tim penasihat hukum akan tetap berpegang teguh dengan pleidoi yang telah disampaikan.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.