Apa Itu Amicus Curiae yang Dikirimkan Masyarakat ke Hakim yang Menangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, untuk Lindungi Bharada E?

Apa Itu Amicus Curiae yang Dikirimkan Masyarakat ke Hakim yang Menangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, untuk Lindungi Bharada E? Kredit Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Amicus Curiae dikirimkan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Institute Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM ke Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Pengiriman amicus curiae ini dilakukan untuk melindungi Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator

Hakim PN Jaksel pun diminta mempertimbangkan Bharada E agar menjadi justice collaborator sebelum memberikan putusan. Pengiriman itu disampaikan ICJR dkk ke PN Jaksel.

Berkenaan dengan hal itu, berikut penjelasan apa itu amicus curiae yang dikirimkan untuk Bharada E.

Arti Amicus Curiae

Amicus curiae adalah sahabat pengadilan. Secara umum, amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan para pihak ketiga, yakni orang yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara itu memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.

Pendapat yang disampaikan itu hanya bersifat opini, bukan sebuah perlawanan. Konsep ini di Indonesia dilakukan dengan dua bentuk, yakni lisan dan tertulis.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover