Kubu Ferdy Sambo berani menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah jaksa serampangan. Mereka bahkan menyebut JPU banyak omong kosong dan memojokan eks Kadiv Propam Polri.
Hal ini disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (31/1/2023). Pernyataan itu dilontarkan Arman Hanis menanggapi pernyataan JPU yang menanggapi pledoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo, dalam tanggapannya, JPU mengatakan Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya tak bekerja profesional. Arman Hanis tak terima dengan pernyataan itu.
Baca Juga: Geger! Jokowi Depak 6 Menteri Sekaligus, Sebut Kabinet Harus Bersih dari Penghianat
"Sayangnya isi replik penuntut umum itu sama sekali tidak memuat hal-hal substantif, bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum. Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," tegas Arman Hanis.
Arman Hanis mengaku tak bisa memahami alur logika yang dipakai JPU, sebab penuntut umum mengatakan mereka sama sekali tidak menyajikan fakta dalam pledoi Ferdy Sambo. Dia mengatakan semua yang tertuang dalam pledoi itu jelas bukan asumsi para penasihat hukum melainkan fakta-fakta perkara pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," imbuhnya.
Sebagai informasi Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup lantaran dinilai sebagai otak di balik pembunuhan Brigadir Yosua. Sementara itu Bharada Eliezer selaku eksekutor dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara bersama Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.