Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang berharap vonis hukuman kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Vonis tentunya lebih ringanlah dari yang sidah disampaikan tuntutan jaksa," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Eks pegawai KPK itu pun berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil terkait vonis Sambo dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan.
Baca Juga: Mantan Petinggi KPK Minta Ferdy Sambo Salibkan Diri Sekarang: Apapun Lawyer Anda Membela...
"Sekali lagi harapannya hakim melihat berdasarkan fakta di persidangan berdasarkan bukti dan memutus secara adil untuk semua, korban, masyakat dan terdakwa," jelas dia.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.