Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari penasihat hukum atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Penasihat hukum Kuat Maruf memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bahwa terdakwa sama sekali tidak mengetahui mengenai rencana pembunuhan terhadap korban di rumah Duren Tiga Nomor 46," kata Misbach selaku penasihat hukum Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Tak hanya itu, penasihat hukum juga menegaskan bahwa Kuat Maruf tidak memiliki motif atau masalah pribadi dengan Brigadir J.
Baca Juga: Mantan Petinggi KPK Minta Ferdy Sambo Salibkan Diri Sekarang: Apapun Lawyer Anda Membela...
"Tidak adanya motif pribadi terdakwa sudah dengan eksplisit telah diakui oleh penuntut umum dalam repliknya bahwa terdakwa sama sekali tidak mempunyai alasan yang mendasar untuk menginginkan kematian korban," jelas Misbach.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.