Minta Hakim Bebaskan Ferdy Sambo, Arman Hanis: Kami Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya

Minta Hakim Bebaskan Ferdy Sambo, Arman Hanis: Kami Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube/KOMPASTV

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai diktum pledoi yang telah disampaikan, yaitu membebaskan kliennya.

Hal itu demi tegaknya keadilan, kebeneran, dan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku juga untuk penegakan hukum di masa yang akan daang.

“Maka Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo memohon kepada Majelis Hakim Yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Arman dalam duplik yang dibacakan atas replik JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Tak hanya itu, ia juga meminta Hakim menolak seluruh dalil Replik dari Penuntut Umum.

“Menjatuhkan Putusan sebagaimana Diktum Pledoi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023,” tutur Arman dilansir dari kompastv.

Baca Juga: Dikasih 'Tawaran Istimewa', Kamaruddin Bongkar Oknum Berbintang Minta Damai soal Pembunuhan Brigadir J, Nggak Nyangka!

“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.

Arman juga mengatakan, bagi tim penasihat hukum Ferdy Sambo, uraian-uraian yang disampaikan oleh JPU dalam replik sama sekali tak mempunyai dasar yuridis untuk melumpuhkan pledoi.

Baca Juga: Sebut Jaksa Seperti Nyusun Novel Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Kubu Kuat Maruf Beri Penjelasan ‘Duri Dalam Rumah Tangga’

“Penasihat hukum dari terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara ini berpendapat bahwa Replik Penuntut Umum haruslah ditolak karena uraian-uraian Replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan Nota Pembelaan (Pledoi_ Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” tuturnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover