Penasihat hukum Ricky, Erman Umar membacakan empat permohonan kepada majelis hakim dalam duplik mereka.
Pertama, menyatakan terdakwa Ricky Rizal tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya membebaskan dari tuntutan hukuman.
Ketiga, melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari tuntutan hukuman.
Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU pun menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.