Eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal akan jalani sidang pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Selasa (14/2) mendatang. Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso seusai sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Ricky Rizal, Selasa (31/1).
"Setelah mendengar duplik, tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan kami bacakan Selasa, 14 Februari 2023," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Ricky Rizal dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.