Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ketua MUI: Itu Tidak Sah, Ingat...

Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ketua MUI: Itu Tidak Sah, Ingat... Kredit Foto: (iStock/Nadtochiy)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan berkaitan nikah beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1/2023). 

Hal ini lantas membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis turut berkomentar.

"Walhamdulillah. Saya ikut kontribusi sebagai saksi ahli di MK," kata Cholil dari twitter @cholilnafis yang dikutip Populis.id pada Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Simak, Hukuman Ferdy Sambo Cs Bakal Dibacakan Pertengahan Februari 2023, Ini Tanggalnya!

Ia mengaku hadir sebagai saksi ahli di MK untuk mempertahankan dan membela kebenaran terkait pernikahan beda agama.

"Nikah beda agama itu tidak sah. Ingat ya nikah beda agama tidak sah," ujarnya.

Baca Juga: Wali Songo Berasal dari Cina itu Ngaco! Kader Demokrat Tantang Ngabalin Debat, Ngeri Banget Kalo Ngabalin Kalah Diminta...

Diketahui, MK memutuskan menolak gugatan berkaitan nikah beda agama. MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Juga: Sebut Ferdy Sambo Gak Konsisten, Lakukan Pengingkaran Hingga Berkelit, Pengacara: Jaksa Emosional dan Sibuk Komentari...

Dalam pertimbangannya, hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan, MK tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.

Sehingga, tidak terdapat urgensi bagi MK bergeser dari pendirian MK terkait hal ini sesuai putusan-putusan sebelumnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini