Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih terus menjadi perhatian publik Tanah Air, masyarakat Indonesia antusias mengawasi perjalan pengusutan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di penghujung perkara kasus pembunuhan berencana itu, publik tiba-tiba digerakan dengan sebuah berita yang menyebut Hakim Wahyu Iman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran hakim yang terkenal sangat vokal dalam perkara pembunuhan itu disebut-sebut menerima suap dari kubu terdakwa Ferdy Sambo.
Kabar ini pertama kali disebarluaskan oleh saluran Youtube Era Baru dan langsung menyedot perhatian publik sebab kabar ini bertepatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa yang banyak menuai protes terutama untuk untuk tuntutan kepada Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan karena hanya dituntut 8 tahun penjara dan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer yang dinilai terlalu berat yakni 12 tahun penjara.
"PANTAS VONIS TAK ADIL HAK1M WAHYU DISERET KPK, TRIMA SUAP SAMBO," demikian bunyi keterangan yang tertulis pada sampul video tersebut sebagaimana dilansir Populis.id Rabu (1/2/2023).
Lalu narasi yang sama juga ditulis pada judul video untuk menarik perhatian publik.
"Ditangkap ! sosok H?kim Wahyu Iman Santoso diduga Terima suap Sambo," demikian bunyi judul video terkait.
Kendati dibuat dengan narasi yang sangat bombastis, namun pada kenyataanya, video itu hanya menampilkan laporan yang dilayangkan terdakwa Kuat Ma’ruf kepada Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Tak Main-main! Depak 6 Menteri Sekaligus, Jokowi Bersihkan Kabinet dari Para Pengkhianat
Tidak ada bukti yang memperkuat klaim pada judul video yang menyebut Hakim Wahyu ditangkap karena menerima suap Ferdy Sambo. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kabar tersebut masuk kategori berita bohong atau hoaks menyesatkan yang sengaja dibuat orang-orang tak bertanggung jawab.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena dianggap sebagai dalang pembunuhan Brigadir Yosua, sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara bersama Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, sementara Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Belakangan tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer diprotes keras banyak pihak termasuk sejumlah pakar hukum pidana. Tuntutan 8 tahun buat Putri dianggap tak wajar sebab terlalu ringan karena yang bersangkutan disebut sebagai salah satu aktor pemicu pembunuhan tersebut, dimana pembunuhan Yosua terjadi karena perselingkuhan keduanya.
Sementara Bharada Eliezer dinilai dituntut terlalu berat, kendati dia sebagai eksekutor Yosua, namun selama ini dia dianggap telah berjasa mengungkap kasus yang penuh skenario jahat itu.