Harapan dari segelintir masyarakat yang menginginkan pengesahan nikah beda agama di Indonesia sudah dipastikan kandas. Hal tersebut dikarenakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (31/1) resmi menolak permohonan tersebut.
Sebelumnya, Ramos Petege mengajukan permohonan nikah beda agama itu ke MK. Ramos menggugat ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan. Pasal itu menyebutkan, perkawinan yang sah harus dilakukan sesuai aturan agama masing-masing.
Norma tersebut membuat pernikahan Ramos Petege tidak bisa disahkan dan dicatatkan negara. Sebab, Ramos beragama Katolik, sedangkan kekasihnya seorang muslim. Sesuai norma Islam, pernikahan sah perempuan muslim juga wajib beragama sama.
Dalam putusannya, MK menegaskan Pasal 2 dan Pasal 8 UU tentang Perkawinan Konstitusional. Norma itu tidak melanggar hak konstitusi warga dan sudah sejalan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ketua MUI: Itu Tidak Sah, Ingat...
Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, perkawinan dalam Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945 tidak sebatas perkawinan saja, namun mensyaratkan perkawinan yang sah. ”Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya,” ujarnya.
Wahiduddin melanjutkan, pencatatan perkawinan oleh negara merupakan kewajiban administratif semata. Ukuran sah dalam pernikahan dikembalikan pada aturan agama masing-masing.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.