Narasi mencatut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka beredar di media sosial lewat pengguna akun Twitter yang dibagikan pada 29 Januari 2023.
Narasi dibagikan dalam bentuk foto yang dilengkapi narasi "Pemkot Solok tawarkan Rp 1 juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok."
Narasi kemudian dikaitkan dengan Gibran selaku Wali Kota Solo yang dinilai mengeluarkan peraturan daerah (perda) tak bermutu.
bercanda gmn, jadi walikota solo aja sombong
— #atheist (@Piala96676876) January 29, 2023
sampai ngeluarkan perda yg gak mutu gini apanya yg mau kita banggakan pic.twitter.com/5Xz4oES2Ul
Setelah dilakukan penelusuran untuk cek fakta, tidak benar Wali Kota Solo Gibran mengeluarkan perda menawarkan Rp1 juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok.
Pemkot Solok (Pemerintah Kota Solok) yang dimaksud merupakan sebuah kota di Provinsi Sumatera Barat. Adapun Wali Kota Solok dijabat oleh Zul Elfian.
Melansir Sumbar.antaranews.com, Pemkot Solok memang memberi insentif sebesar Rp1 juta kepada warganya yang ingin berhenti merokok sebagai motivasi untuk meninggalkan kebiasaan merokok dan menerapkan hidup sehat.
Baca Juga: Ramai Soal Dirinya Gandeng Megawati Sampai ke Media Sosial, Gibran: Biasa Wae To, Ibu Kan Sudah...
Zul Elfian mengatakan, rata-rata pengeluaran masyarakat di daerahnya untuk membeli rokok mencapai Rp400 ribu per bulan. Terlebih, kebanyakan dari mereka adalah masyarakat tidak mampu. Hal ini menjadi pertimbangan Pemkot Solok memberikan insentif kepada masyarakat yang ingin berhenti merokok.
Dengan demikian, narasi Wali Kota Solo Gibran mengeluarkan perda menawarkan Rp1 juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok adalah keliru. Faktanya, perda itu dikeluarkan Pemkot Solok di Sumatera Barat, bukan Kota Solo.