Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi menyindir keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Sindiran itu disampaikan Putri Candrawathi lewat kuasa hukumnya saat memberikan tanggapan atas pernyataan JPU dalam sidang beberapa waktu lalu, dimana JPU mengatakan menghormati Putri Candrawathi sebagaimana mereka menghormati wanita lain. Ketika itu JPU juga sempat membawa-bawa nama tokoh-tokoh perempuan dalam kitab berbagai agama.
Menurut Putri Candrawathi pernyataan JPU itu hanya kamuflase belaka, dia ngotot mengatakan dirinya hanyalah korban diskriminasi para penegak hukum dalam kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga itu.
"Dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa penuntut umum menghormati kedudukan terdakwa sebagai seorang perempuan, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, hingga menyebut nama-nama perempuan dalam berbagai kitab suci seperti Maryam, Fatimah, Khadijah, Aisyah, Bunda Maria, Elisabeth, Dewi Sita, Dropadi, dan Putri Yasodhara hanyalah kamuflase belaka atas sikap dan pola pikir penuntut umum yang sudah diskriminatif dan seksis sejak awal," kata kuasa hukum Putri, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan duplik di PN Jaksel, Kamis (2/2/203).
Dalam kesempatan itu, kubu Putri Candrawathi juga menyampaikan keberatan mereka atas pernyataan JPU yang mengatakan kasus pelecehan seksual di Magelang yang disebut-sebut sebagai pemicu pembunuhan Brigadir J adalah khayalan. JPU dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum dan tetap menyatakan pembunuhan itu terjadi karena perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua.
"Sangat disayangkan karena di bagian lain justru penuntut umum menyatakan bahwa kekerasan seksual hanyalah berupa khayalan, sekali lagi khayalan. Dengan mengabaikan setidaknya empat bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual yang terungkap di persidangan," kata Sarmauli Simangunsong.
Di sisi lain kata Sarmauli Simangunsong, kesimpulan JPU yang menyebut pembunuhan Brigadir J karena kasus perselingkuhan adalah pernyataan yang mengada-ada dan sangat ngawur. Kesimpulan itu kata dia sama sekali tak didukung alat bukti.
"Seharusnya jika penuntut umum bertikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti," ujarnya.