Febri Diansyah Teriak Lantang di Ruang Sidang, Bilang Skenario JPU Lebih Jahat dari Ferdy Sambo, Sampai Sebut Jaksa Banyak Omong Kosong

Febri Diansyah Teriak Lantang di Ruang Sidang, Bilang Skenario JPU Lebih Jahat dari Ferdy Sambo, Sampai Sebut Jaksa Banyak Omong Kosong Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir) melakukan berbagai manipulasi hanya untuk memperkuat argumen mereka tarekat peristiwa peristiwa pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu. 

Febri lantas mengatakan manipulasi yang dilakukan jaksa justru jauh lebih jahat dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi perkara pembunuhan berencana itu. Dia mengatakan tanggapan jaksa atas pledoi Putri Candrawathi memang tak pantas untuk dibacakan di muka sidang karena banyak manipulasi.

Baca Juga: Berani Betul! Putri Candrawathi Kata-katain Hakim dan Jaksa di Ruang Sidang, Sampai Bawa-bawa Bunda Maria, Alamak

"Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum,"kata Febri Diansyah ketika membacakan Duplik Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (2/2/2023). 

Selain itu, eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga mengatakan JPU banyak omong kosong dalam tanggapan atas pledoi Putri Candrawathi. Pernyataan JPU kata dia sama sekali tak berdasar dan tak punya alas hukum yang solid. 

"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," tuturnya. 

Sementara itu, rekan Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong juga mengungkit  kembali pernyataan JPU yang menyebut mereka sangat menghormati Putri Candrawathi sebagaimana umat katolik memuliakan Bunda Maria dan umat muslim menghormati Maryam, Fatimah. Dia mengataka pernyataan JPU itu hanya kamuflase belaka.

"Dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa penuntut umum menghormati kedudukan terdakwa sebagai seorang perempuan, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, hingga menyebut nama-nama perempuan dalam berbagai kitab suci seperti Maryam, Fatimah, Khadijah, Aisyah, Bunda Maria, Elisabeth, Dewi Sita, Dropadi, dan Putri Yasodhara hanyalah kamuflase belaka atas sikap dan pola pikir penuntut umum yang sudah diskriminatif dan seksis sejak awal," kata Sarmauli Simangunsong.

Baca Juga: Nah Loh! Febri Diansyah Ikutan Dipenjara Bareng Duo Sambo Gegara Kedapatan Sogok Hakim? Kejadian Sebenarnya Bikin Geleng-geleng

Baca Juga: Nggak Nyangka! Hakim Wahyu Diseret KPK Karena Terima Suap Ferdy Sambo, Kenyataannya Benar-benar Bikin Kaget

Dalam kesempatan itu, kubu Putri Candrawathi juga menyampaikan keberatan mereka atas pernyataan JPU yang mengatakan kasus pelecehan seksual di Magelang yang disebut-sebut sebagai pemicu pembunuhan Brigadir J adalah khayalan. JPU dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum dan tetap menyatakan pembunuhan itu terjadi karena perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua.

"Sangat disayangkan karena di bagian lain justru penuntut umum menyatakan bahwa kekerasan seksual hanyalah berupa khayalan, sekali lagi khayalan. Dengan mengabaikan setidaknya empat bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual yang terungkap di persidangan," kata Sarmauli Simangunsong.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover