Di sisi lain kata Sarmauli Simangunsong, kesimpulan JPU yang menyebut pembunuhan Brigadir J karena kasus perselingkuhan adalah pernyataan yang mengada-ada dan sangat ngawur. Kesimpulan itu kata dia sama sekali tak didukung alat bukti.
"Seharusnya jika penuntut umum bertikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti," ujarnya.