Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kembali menegaskan bahwa kliennya adalah korban kekerasan seksual. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan duplik perkara pembunuhan Brigadir J, Kamis (2/2/2023).
“Fakta di persidangan mengungkapkan fakta bahwa terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual,” ujar Febri.
Mantan Jubir KPK itu mengatakan pembuktian istri Ferdy Sambo itu adalah korban kekerasan seksual sudah berdasarkan 4 jenis alat bukti. Tetapi, hal itu tak dipaparkan secara detail.
“Dan hal tersebut dibuktikan dengan empat jenis alat bukti yang terungkap di dalam persidangan dan bersesuaian satu dengan lainnya,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia juga menolak replik yang disampaikan JPU dalam persidangan sebelumnya, karena, replik tersebut hanya berdasarkan kepada keterangan Bharada E.
“Asumsi penuntut umum yang hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya,” ungkapnya.