Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuding jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan 11 asumsi dalam menyusun tuntutan dan replik kepada kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri Candrawathi melontarkan tudigan tersebut saat menyampaikan duplik pada persidangan lanjutan terhadap istri Ferdy Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Replik adalah jawaban JPU atas pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. Adapun duplik merupakan tanggapan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya atas replik dari JPU.
Febri mengataan asumsi pertama JPU ialah tidak ada kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Menurut Febri, fakta di persidangan mengungkap perempuan paruh baya itu benar-benar mengalami kekerasan seksual.
"Hal tersebut didukung dengan empat alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesusaian satu dengan yang lainnya," kata Febri di persidangan.
Selanjutnya, asumsi kedua JPU ialah mengajukan tuntutan hanya dengan mendasarkannya pada penggalan keterangan Richard Eliezer alias Bharada E saja. Febri menyebut keterangan Bharada E tidak sesuai alat bukti sah lainnya.
Baca Juga: Nggak Mau Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mantan Pegawai KPK Minta: Vonisnya Lebih Ringanlah
Asumsi ketiga ialah JPU menyatakan bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh Putri Candrawathi. Faktanya, kata Febri, tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.