Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Maruli Simangunsong menilai pernyataan penuntut umum soal pemerkosaan kliennya sebagai khalayan adalah keji. Menurutnya, pernyataan tersebut menjadikan Putri sebagai korban untuk kedua kalinya.
“Dalil penuntut umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji, sehingga terdakwa sebagai korban untuk kedua kali,” tutur Maruli dalam sidang duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari kompastv, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Mahfud Md Nggak Bakal Dukung Anies Nyapres, Ini Kabar Baik?
“Justru penuntut umum sendirilah yang tampaknya sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti yang dapat membuktikan tuduhan penuntut umum tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, Penuntut umum mencampuradukan antara scenario Duren Tiga yang terjadi pada 8 Juli 2022 yaitu baku tembak dengan kejadian sebenarnya di Magelang pada 7 Juli 2022.