Cuma Bisa Ikhtiar, Pengacara Putri Candrawathi Minta Hakim Adil: Tidak Perlu Berandai-andai...

Cuma Bisa Ikhtiar, Pengacara Putri Candrawathi Minta Hakim Adil: Tidak Perlu Berandai-andai... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengaku hanya bisa berikhtiar untuk menghadapi sidang vonis di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Tidak ada persiapan khusus untuk vonis karena seluruh ikhtiar sudah kami lakukan," kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Yakin Profesional di Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Saya Percaya Hakim Membaca Denyut Keadilan...

Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil kepada kliennya.  

"Tidak perlu berandai-andai sekarang ya, karena putusan dijadwalkan oleh majelis hakim itu tanggal 13 jadi kita simak kita tunggu," katanya.

Baca Juga: Wali Songo Berasal dari Cina itu Ngaco! Kader Demokrat Tantang Ngabalin Debat, Ngeri Banget Kalo Ngabalin Kalah Diminta...

Sebelumnya, majelis hakim menetapkan sidang vonis Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pada 13 Februari 2023 mendatang.

"Majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Dinyinyirin Terus Disebut Anak Karbitan, Balasan Gibran Rakabuming Menohok! Singkat Banget

Keputusan itu diambil hakim usai pihak Putri membacakan duplik atas replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Selepas itu, Putri diperintahkan kembali ke sel tahanan.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover