Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membenarkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut ada gerakan bawah tanah yang sedang berupaya mengintervensi hukuman Ferdy Sambo. Gerakan senyap itu disebut, mati-matian berjuang agar eks Kadiv Propam Polri itu dihukum seringan mungkin.
Sugeng mengatakan, orang-orang suruhan Ferdy Sambo itu memang sudah mulai bekerja setelah bebagai kejanggalan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu mencuat, bahkan kata Sugeng kerja-keraja senyap bawah tanah itu kini telah berhasil.
“Pak Mahfud menyatakan gerakan bawah tanah, saya sampaikan gerakan bawah tanah itu berhasil,” kata Sugeng Teguh dilansir Populis.id dari saluran Youtube Uya Kuya Kamis (2/2/2023)
Sugeng mengatakan, setelah ditetapkan menjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tahu kasusnya ini bakal diusut sampai tuntas, dengan demikian maka dirinyapun melakukan berbagai persiap untuk menghadapi perkara ini, termasuk memerintahkan orang-orang suruhannya mengintervensi hukum.
“Dari saat Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Sambo sebagai seorang ahli penegak hukum yang sudah makan asem garam dia akan tahu kasusnya ini akan berlanjut sampai pengadilan jadi dia juga melakukan persiapan-persiapan,” ujar Sugeng.
Sugeng sendiri meyakini Ferdy Sambo lepas dari hukuman berat, dia tidak akan divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup, jika itu terjadi lanjut Sugeng dia bakal membongkar borok para penegak hukum dan oknum pejabat polri. Sambo kata Sugeng saat ini memegang banyak rahasia.
“Kalau Sambo dihukum berat seumur hidup ataupun hukuman mati, Sambo bisa meradang marah. Kalau dia marah kegaduhan terjadi lagi, karena Sambo memegang rahasia tindakan-tindakan pelanggaran hukum oleh oknum Polri,” tuturnya.
“Sambo ini punya sumber daya informasi terkait dengan jabatan dan kewenangan dia sebagai Kadiv Propam, Polisinya Polisi mungkin bagi Sambo banyak pelanggar-pelanggar hukum yang diketahui atau tidak dibuka atau mungkin dilindungi,” tambahnya memungkasi.
Sekedar informasi, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, sementara istrinya Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara bareng terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, sementara Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.