Kuasa Hukum Tegaskan Bharada E Sudah Penuhi Syarat Jadi Saksi Pelaku yang Dapat Perlindungan LPSK

Kuasa Hukum Tegaskan Bharada E Sudah Penuhi Syarat Jadi Saksi Pelaku yang Dapat Perlindungan LPSK Kredit Foto: Taufik Idharudin

Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy menegaskan kliennya telah memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pernyataan itu disampaikan Ronny dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Bahwa pada faktanya terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah memenuhi sejumlah syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan LPSK," kata Ronny.

Persyaratan yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah tindak pidana yang akan diungkap sesuai keputusan LPSK, sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014.

Selain itu, penasihat hukum juga menilai Richard Eliezer memenuhi syarat berupa sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana. Apalagi, Richard Eliezer juga memenuhi syarat sebagai bukan pelaku utama dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Syarat selanjutnya yang terpenuhi adalah adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya, jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Baca Juga: Nggak Mau Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mantan Pegawai KPK Minta: Vonisnya Lebih Ringanlah

"Penuntut umum dalam surat tuntutan tertanggal 18 Januari 2023 ternyata telah mengakui bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan," jelas Ronny.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover