Tim penasihat hukum Putri Candrawathi menilai replik jaksa penuntut umum (JPU) hanya berisi klaim kosong tanpa bukti.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, replik jaksa itu tak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan.
“Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum,” tutur Arman.
Ia menilai, replik berisi 6.742 kata itu hanyalah klaim kosong tanpa bukti.
“Replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, menuliskan asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru. Sungguh suatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia,” tuturnya.
Padahal, replik seharusnya berisi bantahan dengan argument-argumen hukum. Tetapi, menurut Arman, dalam replik jaksa hanya seperti menyerang advokat.
Baca Juga: Cuma Bisa Ikhtiar, Pengacara Putri Candrawathi Minta Hakim Adil: Tidak Perlu Berandai-andai...
“Replik yang diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan seharunya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan namun pada kenyataan replik tersebut penuh dengan kata-kata klise dan serangan kepada advokat,” ungkap Arman.