Kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Rasamala Aritonang diketahui sedang mempersiapkan duplik untuk meloloskan kliennya dari jeratan hukum.
Sidang duplik adalah jawaban atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J.
"Tim penasihat hukum sudah menyiapkan duplik untuk merespons replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di persidangan yang lalu," ujar Rasamala Aritonang, Kamis (02/02/2023).
Baca Juga: Gandeng Megawati Soekarnoputri, Gibran Dialusin Netizen: Cocok untuk Jadi DKI 1 Nih...
Putri Candrawathi dan Bharada E disidang replik di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakse, Kamis (02/02/2023) hari ini.
Sidang ini akan menjadi upaya pembelaan terakhir kedua terdakwa itu atas pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Yakin Profesional di Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Saya Percaya Hakim Membaca Denyut Keadilan...
Sebelumnya JPU menuntut pidana Putri Candrawathi selama penjara 8 tahun. Sementara Richard Eliezer atau Bharada dituntut pidana penjara 12 tahun.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.