Terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya membacakan duplik dalam persidangan. Duplik tersebut merupakan bentuk respon atas replik JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Melalui duplik ini, Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya menyampaikan beberapa poin yang beberapa menyindir JPU.
Berkaitan dengan itu, berikut ini poin-poin duplik Putri Candrawathi selengkapnya.
Replik Jaksa Isinya Klaim Kosong
Penasihat hukum Putri berama Arman Hanis mengatakan pihaknya meneliti replik Jaksa yang tebalnya hingga 28 halaman dan 6.742 kata. Pihaknya menilai tak menemukan bantahan yang berdasarkan alat bukti valid maupun argumentasi hukum yang kokoh.
Pihaknya menilai replik jaksa hanya berisi klaim kosong tanpa bukti, hanya berisi asumsi baru hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. Pihaknya juga menuduh replik itu emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia. Tim kuasa hukum Putri juga menyebut replik itu seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.