Tim kuasa hukum salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi membalas dengan telak replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang duplik kasus tersebut, pada Kamis (2/2). Dalam dupliknya, pengacara Putri, Febri Diansyah menyebut jaksa menyimpulkan sesuatu di dalam replik yang tidak sesuai dengan dasar hukum yang kuat.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri kemudian membandingkan replik jaksa dengan skenario pembunuhan Yosua yang sempat disusun oleh Ferdy Sambo. Dia menilai replik itu tak pantas disampaikan dalam persidangan karena hanya berisi manipulasi.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.