Aktivis senior, Irma Hutabarat, mengomentari pleidoi Putri Candrawathi yang dibacakan olehnya dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padaRabu (25/1/2023) lalu.
Salah satu yang disoroti Irma adalah pesan singkat Brigadir J ke Putri Candrawathi melalui WhatsApp terkait senjatanya yang disembunyikan. Pesan itu sendiri tidak pernah dibahas sama sekali dalam pleidoinya.
Padahal, dalam pesan singkat tersebut Brigadir J diketahui meminta Putri untuk mengembalikan senjatanya yang diambil. Artinya, PC tahu senjata Josua telah disembunyikan.
“Josua mengirimkan WhatsApp kepada PC sebelum sampai di Jakarta soal ‘ibu bolehkah senjata saya dikembalikan, kapan senjata saya dikembalikan’,” ucapnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube Irma Hutabarat – HORAS INANG pada Jumat (3/2/2023).
Ia melanjutkan, “Artinya dia (PC) tahu soal pengambilan senjata itu dan tidak pernah dikembalikan sampai akhir hayat Josua, lalu tiba-tiba pistolnya sudah ada di pinggang (saat kejadian). Nah hal itu tidak pernah dibahas.”
Tak hanya itu, Irma juga menyinggung pernyataan Putri yang mengaku tidur selama perjalanan dari Saguling ke Duren Tiga sehingga ia tidak tahu bahwa Brigadir J berada di mobil yang sama dengannya.
Irma menuturkan, “Lalu juga pada kesaksian ‘saya tidur selama perjalanan saya tidak tahu bahwa ke Duren Tiga ada Yosua di mobil’, hal-hal yang tidak masuk akal itu yang tidak pernah ada penjelasan dan dibikin gelap.”
Irma sendiri merasa ‘surat di balik jeruji’ yang disampaikan PC hanya sekadar rangkaian cerita dengan mengaburkan fakta yang ada. Apalagi saat ditanya oleh Majelis Hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia kerap menjawab ‘tidak tahu’.
“Jadi puisi dari balik jeruji ini benar-benar puisi yang dibuat yang putus dengan fakta bahwa keterlibatan sejak awal itu ditiadakan, ‘saya tidak tahu menahu, saya hanya seorang korban’, playing victim,” pungkasnya.
Ia kemudian menyampaikan soal perintah permindahan uang dari rekening Brigadir J senilai Rp100 juta yang tidak pernah dibahas sama sekali oleh Putri dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
Irma menjelaskan, “Belum lagi masalah memerintahkan untuk memindahkan uang dari rekening Josua, membuka rekening di BNI 46 atas nama ajudan yang juga merupakan money laundring, atau tindak pidana pencucian uang, apakah ada dibahas dalam pleidoinya? Tentu saja tidak.”