Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyinggung soal gerakan bawah tanah untuk Ferdy Sambo yang sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Hal itu disampaikan oleh Sugeng saat dirinya mengisi konten di kanal YouTube Uya Kuya yang videonya diunggah pada Selasa (31/1/2023). Ia sendiri mengaku melakukan pengecekan terhadap gerakan bawah tanah itu.
Ia mengatakan, “Ya IPW menyatakan bahwa merujuk pada pernyataan Pak Mahfud ya, ada gerakan bawah tanah dan bahkan menyebut Brigadir Jenderal. IPW juga kemudian mengecek kanan kiri ya, informasinya sama didapat, ada gerakan bawah tanah itu.”
“Pak Mahfud menyatakan gerakan ini diarahkan kepada institusi kejaksaan yang memang waktu itu sedang mengajukan tuntutan kepada Ferdy Sambo,” lanjutnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Jumat (3/2/2023).
IPW sendiri menilai gerakan bawah tanah itu berhasil jika dilihat dari tuntutan Ferdy Sambo penjara seumur hidup, serta Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR yang dituntut delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Insiden Pembakaran Alquran, Eggi Sudjana Ngomel-ngomel ke Jokowi: Patut Diduga Dia Nggak Punya Iman!
Sugeng menjelaskan, “Setelah kita dapat informasi juga ya, kemudian IPW melihat indikasi tuntutan tersebut. Oleh karena itu, IPW berpendapat ketika jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman seumur hidup dengan tidak ada hal-hal yang meringankan serta PC, Ma’ruf, dan juga Ricky Rizal 8 tahun, maka IPW berpendapat gerakan bawah tanah itu berhasil ya.”
Alasan pertama mengenai analisis tersebut adalah tuntutan seumur hidup yang kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal-hal yang meringankan. Padahal, ia merasa sebenarnya ada faktor yang meringankan untuk eks Kadiv Propam itu, tapi tidak disampaikan jaksa.