Contoh faktor yang meringankan Ferdy Sambo menurut Sugeng adalah sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab, serta memiliki jasa selama menjabat.
Namun, beberapa hal meringankan itu justru tidak dimasukkan oleh jaksa. “Ini adalah menurut saya ya, satu peluang yang diberikan oleh jaksa kepada Majelis Hakim untuk mengisi apa faktor-faktor yang meringankan. Kalau diisi, maka ada alasan yuridis untuk hakim menurunkan, membuat keputusan yang di bawah tuntutan jaksa,” pungkasnya.
Sementara itu, alasan kedua adalah prinsip disparitas atau kebebasan yang diberikan undang-undang kepada hakim untuk memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan, meski putusan tersebut bisa berbeda antara satu perkara dengan perkara yang lain.
“Disparitas sanksi pidana ini membebani hakim untuk di dalam putusannya terkait perkara pidana yang sama dengan terdakwa yang berbeda-beda itu sanksi hukumannya tidak boleh terlalu jomplang,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, sedangkan Putri, Kuat, dan Bripka RR dituntut hanya dengan 8 tahun penjara. Sugeng menilai tuntutan tersebut terlalu jomplang.
Oleh karena itu, ada potensi putusan hakim yang akan menurunkan hukuman Ferdy Sambo dengan menaikkan vonis Putri, Kuat, dan Bripka RR, agar terlihat ada rasa keadilan.
Sugeng mengatakan, “Kalau dinyatakan PC, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, tuntutan hukumnya tidak boleh terlalu jauh dengan tuntutan Sambo.”