Kubu Putri Candrawathi Beberkan 11 Asumsi JPU di Tuntutan dan Replik, Simak!

Kubu Putri Candrawathi Beberkan 11 Asumsi JPU di Tuntutan dan Replik, Simak! Kredit Foto: Istimewa

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi tuding JPU gunakan 11 asumsi dalam menyusun tuntutan dan replik untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri Candrawathi melontarkan tudigan tersebut saat menyampaikan duplik pada persidangan lanjutan terhadap istri Ferdy Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2).

Replik adalah jawaban JPU atas pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Adapun duplik merupakan tanggapan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya atas replik dari JPU.

Febri mengataan asumsi pertama JPU ialah tidak ada kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Menurut Febri, fakta di persidangan mengungkap perempuan paruh baya itu benar-benar mengalami kekerasan seksual.

"Hal tersebut didukung dengan empat alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesusaian satu dengan yang lainnya," kata Febri di persidangan.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover