Kubu Putri Candrawathi Beberkan 11 Asumsi JPU di Tuntutan dan Replik, Simak!

Kubu Putri Candrawathi Beberkan 11 Asumsi JPU di Tuntutan dan Replik, Simak! Kredit Foto: Istimewa

Selanjutnya, asumsi kedua JPU ialah mengajukan tuntutan hanya dengan mendasarkannya pada penggalan keterangan Richard Eliezer alias Bharada E saja. Febri menyebut keterangan Bharada E tidak sesuai alat bukti sah lainnya.

Asumsi ketiga ialah JPU menyatakan bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh Putri Candrawathi.

Faktanya, kata Febri, tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.

Keempat, JPU berasumsi telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan secara konsisten dan tidak berubah, sesuai dengan fakta yang ada.

Kelima, imbuh Febri, JPU berasumsi keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak dapat diakui kebenarannya karena mengandung ketidakjujuran.

"Faktanya, tidak satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut. Dalam bagian lain, penuntut umum justru menggunakan keterangan dua saksi tersebut," kata Febri.

Keenam, JPU menganggap tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf adalah sama dan satu pemikiran sehingga menggunakan dalil emosional yang kebenarannya tidak dapat diakui.

Menurut Febri, fakta tidak seperti asumsi JPU. Ketujuh, JPU menyatakan tindakan Putri menelepon Ferdy Sambo merupakan bentuk persamaan kehendak untuk berencana merampas nyawa Brigadir J. Namun, Febri menyebut hal itu sebatas asumsi JPU.

"Tidak didasarkan pada alat bukti yang sah," ucap mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Asumsi kedelapan yang dipakai JPU, kata Febri, ialah anggapan soal Putri Candrawathi mengenakan pakaian seksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, jaksel.

Febri menganggap asumsi JPU itu tidak berdasar, berlandaskan pola pikir seksis, diskriminatif, dan cenderung mendiskreditkan perempuan.

Asumsi kesembilan JPU ialah soal Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi naik ke lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling, Jaksel, selama kurang dari tiga menit untuk bertemu dengan Ferdy Sambo.

Menurut Febri, anggapan itu juga tidak logis dan tidak didukung alat bukti. Asumsi kesepuluh JPU ialah tindakan Putri Candrawathi menuju rumah dinas suaminya dengan dalih untuk melakukan isolasi mandiri merupakan upaya menggiring Brigadir J ke tempat eksekusi.

Febri menegaskan asumsi itu juga tidak berdasar dan tanpa didukung alat bukti.

"Kesebelas, asusmsi penuntut umun yang menyatakan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa saling berkesusaian terkait rangkaian peristiwa merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak didukung fakta sidang sesungguhnya," tutur Febri Diansyah.

Pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

JPU meyakini perbuatan Putri Candrawathi memenuhi unsur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Menohok! Balas Replik dari JPU, Kubu Putri Candrawathi Sebut Skenario Pembunuhan Brigadir J Lebih Baik dari Replik Jaksa

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover