Jakpro Bantah Tudingan Persengkokolan Tender Revitalisasi TIM Era Anies: Tudingan Itu Terlalu Prematur!

Jakpro Bantah Tudingan Persengkokolan Tender Revitalisasi TIM Era Anies: Tudingan Itu Terlalu Prematur! Kredit Foto: Website Jakpro

VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Syahrial Syarif membantah tudingan soal adanya persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III oleh PT Jakpro yang berlangsung di masa eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Syahrial menyebut, tudingan yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu terlalu prematur. Sebab, Jakpro merasa bahwa semua proses yang dilalui sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur, karena baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak Jakpro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG)," kata Syahrial dalam keterangannya, Jumat, (3/2/2023).

Baca Juga: Hari Ini PKS Bertandang ke NasDem Ketemu Surya Paloh Mau Bahas Anies Baswedan, Ada Apa Nih?

Syahrial juga menganggap tudingan itu tidak tepat, karena sebagai Perseroan Daerah, Jakpro memiliki prosedur dalam setiap pengadaan barang dan/atau jasa serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkemampuan dan berpengalaman dalam menangani proyek-proyek besar.

Kendati demikian, Syahrial menyebut Jakpro akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU. Jakpro juga tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha di Indonesia. 

"Jakpro secara kooperatif telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada tanggal 24 Januari bulan lalu. Jakpro pun telah siap mengikuti persidangan lanjutan yang kedua di KPPU pada tanggal 6 Februari mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Ferdinand Senggol Anies yang Sudah Kantongi Dukungan dari Koalisi Perubahan: Saya Akan Tertawa Paling Keras Jika…

Syahrial mengatakan, Jakpro akan menyampaikan argumentasi dan fakta di dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku pada proses sebelumnya, sehingga bilamana dilanjutkan akan berdampak pada konsekuensi hukum. 

"Dengan demikian pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG yang sesuai dengan pedoman perusahaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI mencanangkan proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di usianya yang ke-50 pada tahun 2018 silam. Proyek ini kemudian mulai digarap pada pertengahan 2019. 

PT Jakpro mendapat amanah sebagai owner project sesuai Pergub Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Proyek ini akhirnya selesai dan diresmikan pada 23 September 2022.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover