Ferdy Sambo Dibebaskan Gegara JPU Tak Bisa Buktikan Dirinya Ikut Tembak Brigadir J, Apa Benar?

Ferdy Sambo Dibebaskan Gegara JPU Tak Bisa Buktikan Dirinya Ikut Tembak Brigadir J, Apa Benar? Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 31 Januari 2023. 

Sampul dan judul video seolah menarasikan, Ferdy Sambo divonis bebas karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan Sambo ikut menembak Brigadir J

Baca Juga: Viral Video Bukti Kedekatan Ferdy Sambo Dengan Brigadir J dan Bharada E, Eh PC Kena Semprot: Untuk Istri Lihat Kondisi Dulu…

"SAMBO DIBEBASKAN, LANGSUNG DINAS JPU TAK BISA BUKTIKAN FS IKUT TEMBAK BRIGADIR YOSUA," tulis kanal tersebut pada sampul video. 

"Sambo dibebaskan, langsung Dinas ~ Jaksa & Hakim tak bisa Buktikan FS terlibat kasus Brigadir J ?" demikian bunyi judul video terkait. 

Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait Ferdy Sambo divonis bebas karena JPU tidak bisa membuktikan Sambo ikut menembak Brigadir J. 

Narator dalam video membacakan narasi yang sesuai dengan artikel Kompas.tv berjudul "JPU Dinilai Gagal Buktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Pengacara: Dalil Runtuh dengan Sendirinya", tayang pada 31 Januari 2023. 

Baca Juga: Waduh! IPW Blak-blakan Sebut Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Berhasil: Sejak Jadi Tersangka, Dia Sudah Lakukan..

Artikel itu membahas penilaian penasihat hukum Ferdy Sambo, Bobby Manalu terhadap JPU yang tidak bisa membuktikan kliennya ikut menembak Brigadir J. Namun tidak ada informasi bahwa Sambo divonis bebas. 

Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Ferdy Sambo divonis bebas karena JPU tidak bisa membuktikan Sambo ikut menembak Brigadir J adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan demikian. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover